Ketujuh, pihaknya juga bicara soal waktu kerja dan istirahat panjang. Prinsip 40 jam kerja per minggu harus dipertahankan dengan model delapan jam per hari untuk lima hari kerja atau tujuh jam per hari untuk enam hari kerja. Di sisi lain, pekerjaan di luar batas tersebut dihitung sebagai lembur.

Pengaturan kerja yang terlalu fleksibel dan merugikan kepastian waktu istirahat harus ditolak. Hak istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja enam tahun juga perlu dipulihkan dan dijamin.

Kedelapan pihaknya meminta pelanggaran terhadap hak normatif yang berkaitan dengan uang untuk para pekerja harus dikenai sanksi tegas. Misalnya, ada perusahaan yang tidak membayar upah minimum atau tidak membayar pesangon, maka seharusnya bisa diatur mendapat pidana.

Kesembilan, untuk jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) harus diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. JKP perlu dikembangkan menuju asuransi pengangguran yang lebih kuat, dengan kontribusi pengusaha dan manfaat yang benar-benar menopang pekerja setelah terkena PHK.

Terakhir, perlindungan pekerja kontrak dan outsourcing setelah PHK juga harus diperhatikan. Pekerja kontrak dan outsourcing harus memperoleh kompensasi yang setara dengan fungsi pesangon, misalnya satu tahun masa kerja bernilai satu bulan upah, dengan skala manfaat hingga sembilan bulan upah bagi masa kerja delapan tahun atau lebih.