NADIKABAR.COM — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2027 sebesar 7,5-9,5 persen.

Usulan tersebut disampaikan di tengah belum adanya kepastian jadwal penetapan upah minimum tahun depan.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan kenaikan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan formula yang diajukan, kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional diperkirakan mencapai 8,05 persen.

"Kita usulkan kenaikan upah minimum provinsi 2027, kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2027, dan upah minimum sektoralnya adalah 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Tapi ada pengecualian kalau untuk menggunakan Maluku Utara bisa 23 persen kenaikan upahnya," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/11).

Said menjelaskan perhitungan tersebut menggunakan inflasi periode Oktober 2025 hingga September 2026 sebesar 3,20 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional sebesar 5,43 persen, kemudian dikalikan indeks tertentu sebesar 0,9.

Namun, ia menyebut besaran kenaikan dapat berbeda di setiap daerah karena tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah tidak sama.

Maluku Utara, misalnya, berpotensi mengalami kenaikan hingga 23 persen karena pertumbuhan ekonominya mencapai lebih dari 20 persen dan inflasi sekitar 5 persen.

Di sisi lain, KSPI menyoroti belum ditetapkannya UMP 2027 hingga Selasa (3/11). Menurut Said, keterlambatan tersebut terjadi karena Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) periode baru belum terbentuk dan pemerintah belum melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).