Berdasarkan ketentuan yang berlaku, UMP seharusnya ditetapkan paling lambat 60 hari sebelum mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan demikian, batas waktu penetapannya jatuh pada 1 November 2026.
Sementara itu, UMK dan UMSK memiliki tenggat penetapan paling lambat 40 hari sebelum berlaku, yakni 20 November 2026. Artinya, pemerintah masih memiliki waktu sekitar 17 hari untuk menetapkan kedua jenis upah tersebut.
Said mengatakan masa jabatan anggota Depenas periode 2022-2026 telah berakhir sekitar satu bulan lalu. Namun, pemerintah belum menetapkan susunan anggota baru melalui keputusan presiden (keppres).
"Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2022-2026 ini sudah habis masa jabatannya kira-kira satu bulan yang lalu. Sekarang lowong Dewan Pengupahan Nasional itu. Siapa yang mau diajak rapat oleh Menteri Tenaga Kerja?" ujar Said.
Menurut dia, kekosongan Depenas membuat belum ada forum nasional untuk membahas dan memberikan rekomendasi terkait penetapan upah minimum. Kondisi tersebut juga membuat dewan pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum memiliki panduan untuk memulai pembahasan.
Selain persoalan kelembagaan, Said menyebut pemerintah belum melakukan survei KHL, baik melalui kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) maupun secara internal oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Padahal, survei tersebut mencakup 64 komponen kebutuhan hidup, mulai dari harga pangan hingga kebutuhan rumah tangga.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pertemuan beberapa minggu sebelumnya.
Persoalan lain yang dipertanyakan KSPI adalah aturan yang akan digunakan pemerintah sebagai dasar penghitungan kenaikan upah minimum 2027.