Said menyebut terdapat dua acuan yang berpotensi digunakan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 6 Oktober 2026.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, formula kenaikan upah mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,5-0,9. Sementara itu, undang-undang baru mengatur indeks tertentu pada rentang 0,5-1,0 serta mewajibkan pelaksanaan survei KHL.
Said menilai penerapan undang-undang baru berpotensi terkendala waktu karena tenggat penetapan UMP telah terlewati, sementara batas waktu penetapan UMK dan UMSK semakin dekat. Ia juga mempertanyakan pelaksanaan survei KHL yang belum dilakukan pemerintah.
"Kalau menggunakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, maka indeks tertentunya 0,5 sampai dengan 1,0. Itu juga akan menimbulkan pertanyaan, mana yang dipakai? Di dalam undang-undang tersebut juga wajib melakukan survei KHL, yang menurut Permenaker ada 64 item. Survei tidak pernah dilakukan," ujarnya.
Karena itu, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan pemerintah menggunakan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan penetapan kenaikan upah minimum 2027.
Mereka juga meminta pemerintah segera membentuk Depenas periode baru dan menentukan aturan yang akan digunakan agar pembahasan upah di daerah dapat berjalan.
Said mengatakan sejumlah federasi buruh yang tergabung dalam KSPI mulai merencanakan aksi untuk mempertanyakan jadwal perundingan upah minimum. Ia juga berencana kembali menemui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas persoalan tersebut.