Said mengatakan, pekerja dapat menolak PHK dari perusahaan. Gugatan ke PHI dapat dilakukan dengan pendampingan serikat pekerja maupun secara mandiri.

Selama proses perselisihan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja. Di sisi lain, pekerja juga tetap wajib datang ke perusahaan dan menjalankan pekerjaannya.

"Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan, menerima perintah kerja. Nah, yang perlu digarisbawahi dengan kata lain, upah selama proses, sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung, wajib dibayarkan oleh pengusaha," tegas Said.

Said mengatakan draft final UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum dapat diakses KSPI. Menurutnya, masih diperlukan proses sinkronisasi antar pasal hingga penyelarasan definisi dalam beleid tersebut.