"Sampai hari ini belum ada final draft, draft terakhir yang sudah disahkan tersebut yang bisa kita akses, termasuk KSPI pun belum bisa mengakses. Karena harus ada sinkronisasi antar pasal, titik koma, menghindari tumpang tindih definisi-definisi antar ayat, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi," jelas Said.

Menurut Said, proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat dua minggu dan paling lama sekitar satu bulan. Setelah proses itu selesai, dokumen akan masuk ke Kementerian Sekretariat Negara.

Meski belum memperoleh draft final, Said mengaku telah mendapatkan sejumlah catatan mengenai isi beleid tersebut. Ia menilai ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan lebih baik dibandingkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

"Sehingga boleh dikatakan Undang-Undang ini memang jauh lebih baik dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan, dan agak lebih baik dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," tutup Said.