NADIKABAR.COM — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap sejumlah ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.

Menurutnya, aturan PHK dalam beleid tersebut diperketat sehingga perusahaan tidak bisa dengan mudah memberhentikan pekerja. Perusahaan wajib memberitahukan rencana PHK dan melakukan perundingan bipartit.

"Dalam Undang-Undang yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah, pengusaha atau pemberi kerja melakukan PHK. Jadi wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK, itu wajib. Kemudian harus memanggil pekerja buruh yang di-PHK, atau istilahnya perundingan bipartit," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2026).

Apabila tidak ada kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan ke tahap mediasi melalui dinas tenaga kerja setempat. Pekerja juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Said mengatakan, pekerja dapat menolak PHK dari perusahaan. Gugatan ke PHI dapat dilakukan dengan pendampingan serikat pekerja maupun secara mandiri.

Selama proses perselisihan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja. Di sisi lain, pekerja juga tetap wajib datang ke perusahaan dan menjalankan pekerjaannya.

"Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan, menerima perintah kerja. Nah, yang perlu digarisbawahi dengan kata lain, upah selama proses, sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung, wajib dibayarkan oleh pengusaha," tegas Said.

Said mengatakan draft final UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum dapat diakses KSPI. Menurutnya, masih diperlukan proses sinkronisasi antar pasal hingga penyelarasan definisi dalam beleid tersebut.

"Sampai hari ini belum ada final draft, draft terakhir yang sudah disahkan tersebut yang bisa kita akses, termasuk KSPI pun belum bisa mengakses. Karena harus ada sinkronisasi antar pasal, titik koma, menghindari tumpang tindih definisi-definisi antar ayat, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi," jelas Said.

Menurut Said, proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat dua minggu dan paling lama sekitar satu bulan. Setelah proses itu selesai, dokumen akan masuk ke Kementerian Sekretariat Negara.

Meski belum memperoleh draft final, Said mengaku telah mendapatkan sejumlah catatan mengenai isi beleid tersebut. Ia menilai ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan lebih baik dibandingkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

"Sehingga boleh dikatakan Undang-Undang ini memang jauh lebih baik dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan, dan agak lebih baik dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," tutup Said.