NADIKABAR.COM — Buruh menuntut upah minimum tahun depan naik hingga naik 7,5-9,5%. Namun, angka tersebut belum menjadi bahan pembahasan pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Meski begitu, Yassierli mengatakan pemerintah menampung aspirasi pihak buruh.
"Kita belum bahas itu, jadi sekarang kita fokus ke RUU, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung ya," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor BPS, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Adapun saat ditanya soal formulasi usulan buruh yang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang menggunakan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alpha), Yassierli mengatakan ke depan perhitungan upah minimum akan mengacu pada rumusan yang tertuang dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5-9,5%. Usulan ini akan disampaikan kembali dalam aksi unjuk rasa dijadwalkan pada Oktober mendatang.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan perhitungan usulan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang menggunakan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alpha).
"Jelas 7,5% sampai 9,5% yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5% sampai 9,5%," kata Said dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Rabu (16/9/2026).
Terkait rencana aksi unjuk rasa pada bulan Oktober mendatang, Said mengatakan waktu pasti unjuk rasa ini masih belum ditetapkan dan masih dalam pembahasan. Namun yang pasti aksi ini akan dilakukan bertahap dari tingkat daerah di kantor-kantor kepala daerah di seluruh Indonesia.