NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan buyback atau pembelian kembali saham tanpa mekanisme persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketentuan tersebut akan berlaku hingga Juni 2027 dari sebelumnya hanya berlaku sampai Desember 2026.

"Memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini, akan diperpanjang hingga Juni 2027," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, (26/10/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memberi waktu bagi emiten yang tengah dan ingin melakukan program buyback saham. Kebijakan ini juga diambil berdasarkan permintaan dari emiten-emiten dalam negeri.