Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan buyback atau pembelian kembali saham tanpa mekanisme persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RU
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 10:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Ini tentu merespon permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini," jelasnya.
Namun begitu, Hasan menegaskan buyback harus sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Program buyback ini diharapkan bisa meningkatkan stabilitas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal RI.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.