"Ini tentu merespon permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini," jelasnya.

Namun begitu, Hasan menegaskan buyback harus sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Program buyback ini diharapkan bisa meningkatkan stabilitas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal RI.