Hasan juga menegaskan, buyback harus mengikuti ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, 9, dan 14. Aturan ini memuat kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian, kesesuaian dengan kemampuan keuangan perusahaan, dan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi.

"Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float, jadi ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa," pungkasnya.