Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan buyback atau pembelian kembali saham tanpa mekanisme persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RU
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 10:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hasan juga menegaskan, buyback harus mengikuti ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, 9, dan 14. Aturan ini memuat kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian, kesesuaian dengan kemampuan keuangan perusahaan, dan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi.
"Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float, jadi ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.