Luther menjelaskan ada dua hal yang tidak boleh diubah pada mobil-mobil yang diproduksi lokal, yaitu kapasitas baterai dan motor listrik. Dia yakin utang produksi BYD di Indonesia akan selesai dalam waktu dua tahun.
Luther optimistis "utang" produksi BYD di Indonesia bisa dituntaskan sesuai tenggat yang ditentukan, seiring tren penjualan BYD yang terus menanjak di pasar domestik.
"Saya rasa dua tahun ke depan, dari tahun ini, sudah dapat kita fulfill, kalau lihat sekarang trennya BYD cukup signifikan ya secara penjualan," tutur dia.
Besarnya volume impor BYD selama 2024-2025 tidak lepas dari "karpet merah" yang digelar pemerintah berupa bea masuk 0 persen untuk sejumlah produsen mobil listrik yang melakukan importasi CBU, sebagaimana diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Peraturan Menteri Investasi Nomor 1/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024. Padahal, dalam skema normal, mobil yang didatangkan lewat jalur importasi CBU semestinya dikenai tarif bea masuk hingga 50 persen.