Insentif sebesar itu tentu bukan tanpa syarat. Produsen yang ingin menikmati fasilitas ini wajib memenuhi sejumlah komitmen produksi 1:1, yakni memproduksi mobil di dalam negeri dengan jumlah dan spesifikasi teknis minimal setara dengan unit yang diimpor, melampirkan bank garansi sebagai jaminan atas komitmen tersebut.

Selain itu, pabrikan wajib memulai produksi lokal mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, dengan volume setara kuota impor CBU yang telah dinikmati. Bukan cuma itu saja, pabrikan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan.

Selain BYD, tercatat ada lima pabrikan yang menyanggupi komitmen investasi tersebut yaitu PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus, VW), PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), dan Inchcape Indomobil Energi (Great Wall Motor).

Jika produsen gagal memenuhi target produksi sampai batas waktu 31 Desember 2027, bank garansi senilai Bea Masuk yang sempat ditangguhkan akan dicairkan/hangus sebagai sanksi untuk mengembalikan insentif yang sudah diberikan pemerintah.