Setelah memasukkan seluruh data awal, lakukan ceklis pada kotak yang berisi persetujuan membagikan data pribadi mereka dalam DTSEN. Selanjutnya ceklis kolom berisi keterangan pemrosesan data pribadi.

Setelah itu, siapkan sejumlah dokumen seperti surat keterangan kepala desa/lurah hingga foto rumah. Berikut rinciannya:

1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah2. Kartu Keluarga dan/atau KTP3. Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran4. File Foto Rumah, meliputi (doto tampak depan rumah, foto ruang tamu tampak lantai dan dinding, foto kamar mandi)5. Informasi Titik Koordinat Rumah6. Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN)/Nomor Induk Mahasiswa Pesan (untuk keluarga yang bersekolah).

Berdasarkan situs resmi Cek Bansos Kemensos, desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi, mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik), dan kepemilikan aset.

Dalam klasifikasi tersebut terdapat 10 desil yang masing-masing mencakup sekitar 10% keluarga di Indonesia berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Dalam hal ini urutan desil menunjukkan posisi tingkat kesejahteraan keluarga.