NADIKABAR.COM — Masyarakat kini dapat mengecek posisi desil secara online hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Status posisi desil ini bisa menentukan apakah yang bersangkutan berhak untuk menerima sejumlah bantuan sosial (bansos) atau tidak.

Sebagai contoh, dalam catatan NadiKabar pemerintah sudah menyiapkan program bantuan beras 10 kg per bulan selam tiga bulan. Dalam hal ini pemerintahan telah menyiapkan anggaran senilai Rp 17,55 triliun yang menyasar sebanyak 33,2 juta keluarga penerima manfaat dari desil 1-4.

Kemudian khusus tahun ini juga ada dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total anggaran sebesar Rp 12 triliun untuk 13,3 juta pekerja. Bantuan ini berukuran Rp 300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus untuk alokasi Oktober, November, dan Desember, sehingga setiap penerima akan mendapatkan total Rp 900.000.

Kemudian ada juga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan program tahunan pemerintah yang terus berjalan. Memasuki akhir tahun, bansos ini disalurkan kepada penerima manfaat yang terdata di desil 1 hingga 4.

Karenanya informasi terkait cara cek desil secara online menggunakan NIK KTP jadi sangat penting untuk mengetahui apakah yang bersangkutan berhak untuk menerima sejumlah bantuan dari pemerintah tadi.

1. Masuk laman cekbansos.kemensos.go.id2. Masukan NIK yang tertera pada KTP3. Masukan kode captcha yang tertera pada layar4. Klik Cek Data

1. Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id2. Masukan NIK yang tertera pada KTP3. Masukan kode captcha yang tertera pada layar4. Klik tombol cek desil5. Masukan tanggal lahir6. Masukan kode captcha7. Klik cek data

Bagi masyarakat yang merasa kelompok desil yang diterimanya tidak sesuai dengan kondisi perekonomiannya, yang bersangkutan bisa menyesuaikan kelompok desilnya dengan kondisi saat ini dengan memperbarui data secara mandiri. Ini bisa dilakukan melalui situs resmi DTSEN yang dikelola BPS.

1. Masuk laman https://dtsen-form.bps.go.id2. Masukan NIK yang tertera pada KTP3. Masukan tanggal lahir4. Masukan nomor Kartu Keluarga (KK)5. Masukan nama lengkap6. Masukan kode captcha

Setelah memasukkan seluruh data awal, lakukan ceklis pada kotak yang berisi persetujuan membagikan data pribadi mereka dalam DTSEN. Selanjutnya ceklis kolom berisi keterangan pemrosesan data pribadi.

Setelah itu, siapkan sejumlah dokumen seperti surat keterangan kepala desa/lurah hingga foto rumah.

1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah2. Kartu Keluarga dan/atau KTP3. Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran4. File Foto Rumah, meliputi (doto tampak depan rumah, foto ruang tamu tampak lantai dan dinding, foto kamar mandi)5. Informasi Titik Koordinat Rumah6. Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN)/Nomor Induk Mahasiswa Pesan (untuk keluarga yang bersekolah).