NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA) pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028.

Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) DJP, Meidijati mengatakan terdapat jenis sanksi tertentu yang tidak dapat diajukan pengurangan.

"Dari semua sanksi yang ada di KUP, ada sanksi yang tidak bisa diajukan," kata Meidijati dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (28/10/2026).