2. Pasal 27 ayat (5d), yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi ini dikenakan apabila permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.

3. Pasal 27 ayat (5f), yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi ini dikenakan apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

"Sanksi yang tidak bisa diajukan yaitu sanksi akibat konsekuensi bapak/ibu melakukan upaya keberatan banding dan PK, tidak bisa diajukan pengurangan karena itu kan memang sudah salaman. Kita menghormati haknya bapak/ibu tidak perlu membayar, juga silakan melakukan upaya hukum, nanti memang ada konsekuensinya karena tidak membayar," imbuh Meidijati.