Permohonan hanya dapat diajukan jika wajib pajak memenuhi persyaratan seperti tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya kecuali telah dicabut, menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan, serta sanksi administratif belum dibayar atau belum dilunasi wajib pajak.

Di sisi lain, permohonan pengurangan atau penghapusan tidak dapat dilakukan atas sanksi administrasi Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), serta Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP. Berdasarkan pasal tersebut, sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) tidak dapat diajukan pengurangan atau penghapusan jika diterbitkan berdasarkan:

1. Pasal 25 ayat (9), yakni sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi ini dikenakan apabila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.