Menurutnya, kolaborasi dengan Privy diharapkan dapat mendorong inovasi identitas digital yang memberikan nilai tambah bagi ekosistem domain .id sekaligus mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi.
Aspek pelindungan data pribadi menjadi salah satu perhatian dalam kerja sama tersebut. Pandi dan Privy menjajaki pendekatan yang menekankan minimisasi data, persetujuan penggunaan data sesuai ketentuan yang berlaku, serta pengurangan kebutuhan penyimpanan salinan dokumen identitas seperti KTP.
Penyimpanan salinan dokumen identitas dalam berbagai layanan digital dapat menimbulkan risiko apabila data tersebut bocor atau disalahgunakan. Karena itu, pengembangan mekanisme verifikasi yang lebih efisien menjadi salah satu hal yang ingin dieksplorasi kedua pihak.
Kerja sama ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
CEO dan Founder Privy, Marshall Pribadi, menilai upaya membangun kepercayaan digital tidak cukup hanya dengan mengandalkan kewaspadaan pengguna.
"Karena itu, kepercayaan digital atau digital trust tidak bisa hanya bergantung pada kewaspadaan pengguna, tetapi juga membutuhkan mekanisme untuk memverifikasi identitas pihak yang berkomunikasi dan memastikan keaslian TTE dalam dokumen," kata Marshall.