NADIKABAR.COM — Organisasi pembela hak digital Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) melontarkan celetukan menarik di tengah ramainya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. SAFEnet mempersilakan orang nomor satu di Indonesia itu melaporkan pelanggaran privasi yang diduga dialaminya.
Tak hanya Prabowo, SAFEnet juga membuka pintu pengaduan bagi mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut, apabila merasa menjadi korban kriminalisasi.
Ajakan itu disampaikan melalui akun X resmi @safenetvoice pada Selasa (3/11/2026).
"Pak Prabowo silakan melapor ke SAFEnet sebagai korban pelanggaran privasi. Pak Listyo juga bisa bikin aduan kalau merasa menjadi korban kriminalisasi pasal ilegal akses di UU ITE," tulis SAFEnet.
Pernyataan tersebut menarik perhatian karena menempatkan Prabowo dan Listyo dalam dua posisi berbeda. Prabowo dipersilakan mengadu sebagai pihak yang diduga menjadi korban penyadapan, sedangkan Listyo dapat melapor apabila merasa hak digitalnya dilanggar dalam proses hukum yang dihadapinya.
Celetukan SAFEnet sekaligus menyoroti persoalan perlindungan privasi digital di Indonesia. Hak atas privasi berlaku bagi siapa pun, termasuk masyarakat biasa, pejabat negara, hingga presiden.
SAFEnet menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami dugaan pelanggaran hak digital melalui situs aduan.safenet.or.id.