Kanal tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran privasi, peretasan, doxing, maupun persoalan hak digital lainnya.
Masyarakat yang ingin melapor dapat menyiapkan kronologi kejadian serta bukti pendukung, seperti tangkapan layar, dokumen, atau catatan aktivitas digital yang relevan.
Keberadaan kanal pengaduan ini menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat menyuarakan persoalan hak digital yang mereka alami.
Melalui ajakannya kepada Prabowo dan Listyo, SAFEnet menegaskan bahwa perlindungan privasi dan akses terhadap mekanisme pengaduan tidak seharusnya dibedakan berdasarkan jabatan maupun status seseorang.
Kasus ini sekaligus menyoroti celah pengawasan terhadap sistem penyadapan resmi yang rentan disalahgunakan. Apakah Presiden Prabowo atau pihak terkait akan memanfaatkan kanal aduan tersebut? Kita tunggu saja responsnya.
Ajakan SAFEnet muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.
Ketiga tersangka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.