Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.
"Terdapat beberapa nomor itu dimasukkan dalam sistem tanpa verifikasi kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar UU berlaku," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, aktivis, hingga pengusaha.
Penyidik juga menduga adanya perintah penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi intersepsi komunikasi. Meski sistem seperti LIMS dirancang untuk mendukung penegakan hukum, penggunaannya tetap harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun penetapan tersangka masih merupakan bagian dari proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.