NADIKABAR.COM — Ancaman keamanan siber tidak selalu datang dari peretas eksternal. Penyalahgunaan akses oleh orang dalam atau insider threat juga berpotensi menjadi ancaman serius, terutama pada sistem sensitif seperti teknologi penyadapan.
Risiko ini menjadi sorotan dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh jenderal yang dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persadha menilai sistem penyadapan yang memiliki legitimasi hukum tetap berpotensi disalahgunakan apabila pengendalian akses dan pengawasannya lemah.
Dalam kasus ini, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah. Dugaan tersebut merujuk pada keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026.