Menurut Pratama, ancaman tidak hanya berasal dari pihak luar yang mencoba meretas sistem. Orang-orang yang memiliki akses resmi, mulai dari administrator, operator, hingga pejabat berwenang, juga dapat menjadi sumber ancaman apabila kewenangannya tidak dibatasi dengan baik.

"Ancaman tidak selalu datang dari peretas luar. Ancaman juga muncul dari dalam organisasi, dari orang yang punya legitimasi dan kewenangan atas sistem. Inilah yang disebut insider threat," jelas Pratama kepada NadiKabar, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang perlu diterapkan adalah separation of duties atau pemisahan kewenangan. Dengan prinsip ini, satu orang tidak boleh memiliki kendali penuh untuk menentukan target, menyetujui permintaan, menjalankan penyadapan, sekaligus mengelola hasilnya.

Selain itu, sistem juga perlu menerapkan prinsip least privilege, yakni membatasi hak akses setiap pengguna hanya sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Administrator sistem, misalnya, tidak seharusnya otomatis memiliki kewenangan menentukan target penyadapan atau menghapus rekaman operasional.