Pratama juga menekankan pentingnya pencatatan aktivitas sistem melalui immutable audit log. Seluruh aktivitas, mulai dari penambahan nomor target, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, hingga penghapusan data, harus tercatat secara otomatis dan tidak dapat dimodifikasi oleh operator.
Disampaikannya, keamanan sistem penyadapan tidak cukup hanya diukur dari kemampuannya menghadapi serangan eksternal. Pengawasan internal dan audit independen juga diperlukan untuk memastikan kewenangan penyadapan tidak digunakan di luar ketentuan hukum.
"Keamanan LIMS tidak cukup diukur dari ketahanannya menghadapi serangan luar, tetapi juga dari kemampuannya mencegah penyalahgunaan oleh administrator, operator, dan pejabat tertinggi," tegasnya.
Dia menilai semakin besar kewenangan seseorang dalam mengawasi komunikasi masyarakat, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus diberlakukan terhadap orang tersebut.