NADIKABAR.COM — Ancaman keamanan siber tidak selalu datang dari peretas eksternal. Penyalahgunaan akses oleh orang dalam atau insider threat juga berpotensi menjadi ancaman serius, terutama pada sistem sensitif seperti teknologi penyadapan.
Risiko ini menjadi sorotan dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh jenderal yang dilakukan sepanjang 2025 hingga 2026.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persadha menilai sistem penyadapan yang memiliki legitimasi hukum tetap berpotensi disalahgunakan apabila pengendalian akses dan pengawasannya lemah.
Dalam kasus ini, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah. Dugaan tersebut merujuk pada keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026.
Menurut Pratama, ancaman tidak hanya berasal dari pihak luar yang mencoba meretas sistem. Orang-orang yang memiliki akses resmi, mulai dari administrator, operator, hingga pejabat berwenang, juga dapat menjadi sumber ancaman apabila kewenangannya tidak dibatasi dengan baik.
"Ancaman tidak selalu datang dari peretas luar. Ancaman juga muncul dari dalam organisasi, dari orang yang punya legitimasi dan kewenangan atas sistem. Inilah yang disebut insider threat," jelas Pratama kepada NadiKabar, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang perlu diterapkan adalah separation of duties atau pemisahan kewenangan. Dengan prinsip ini, satu orang tidak boleh memiliki kendali penuh untuk menentukan target, menyetujui permintaan, menjalankan penyadapan, sekaligus mengelola hasilnya.
Selain itu, sistem juga perlu menerapkan prinsip least privilege, yakni membatasi hak akses setiap pengguna hanya sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Administrator sistem, misalnya, tidak seharusnya otomatis memiliki kewenangan menentukan target penyadapan atau menghapus rekaman operasional.
Pratama juga menekankan pentingnya pencatatan aktivitas sistem melalui immutable audit log. Seluruh aktivitas, mulai dari penambahan nomor target, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, hingga penghapusan data, harus tercatat secara otomatis dan tidak dapat dimodifikasi oleh operator.
Disampaikannya, keamanan sistem penyadapan tidak cukup hanya diukur dari kemampuannya menghadapi serangan eksternal. Pengawasan internal dan audit independen juga diperlukan untuk memastikan kewenangan penyadapan tidak digunakan di luar ketentuan hukum.
"Keamanan LIMS tidak cukup diukur dari ketahanannya menghadapi serangan luar, tetapi juga dari kemampuannya mencegah penyalahgunaan oleh administrator, operator, dan pejabat tertinggi," tegasnya.
Dia menilai semakin besar kewenangan seseorang dalam mengawasi komunikasi masyarakat, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus diberlakukan terhadap orang tersebut.