Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum, sekaligus mengategorikan tindakan penolakan atau ketidakkooperatifan perusahaan dalam proses penyelidikan sebagai sebuah tindak pidana.

"Perusahaan yang tidak mematuhinya akan melakukan pelanggaran hukum. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," ujar Grace Fu kepada wartawan setelah pertemuan di The Treasury, dikutip dari Channel News Asia (CNA).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri K Shanmugam menjelaskan perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan menjalani penilaian independen secara menyeluruh. Evaluasi ini akan menyasar kegiatan operasional, hubungan korporasi, hingga rantai pasok mereka.

Proses investigasi akan dilakukan oleh panel penilai dan firma hukum independen di bawah arahan Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura, sedangkan seluruh biaya operasional panel dibebankan kepada perusahaan yang sedang dinilai.

"Salah satu perusahaan yang telah diidentifikasi harus menunjuk sebuah tim yang terdiri atas perusahaan investigasi dan firma hukum untuk memberikan nasihat kepada perusahaan investigasi tersebut. Keduanya harus berasal dari panel yang ditetapkan, sesuai arahan NEA," ujar Shanmugan kepada para perwakilan perusahaan.

Menurut Shanmugam, proses penilaian independen ini akan sangat membantu perusahaan dengan rantai pasok bersih untuk membuktikan bahwa mereka memang tidak terlibat dalam pembakaran lahan.