NADIKABAR.COM — PT PLN (Persero) merilis daftar tarif listrik terbaru untuk seluruh golongan pelanggan. Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik pada kuartal IV 2026 atau periode Oktober hingga Desember.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik 13 golongan nonsubsidi maupun 24 golongan bersubsidi.
Direktur Utama PLN Suroso Isnandar mengatakan perusahaan akan menjalankan keputusan pemerintah tersebut sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia.
"Di tengah situasi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada kuartal IV 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha," ujar Suroso dalam keterangan resmi, Selasa (3/11).
Penetapan tarif tetap tersebut dilakukan meskipun terdapat potensi penyesuaian berdasarkan perhitungan formula tarif listrik.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment.
Perhitungan penyesuaian tarif mengacu pada empat parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).