NADIKABAR.COM — PT PLN (Persero) merilis daftar tarif listrik terbaru untuk seluruh golongan pelanggan. Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik pada kuartal IV 2026 atau periode Oktober hingga Desember.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik 13 golongan nonsubsidi maupun 24 golongan bersubsidi.
Direktur Utama PLN Suroso Isnandar mengatakan perusahaan akan menjalankan keputusan pemerintah tersebut sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia.
"Di tengah situasi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada kuartal IV 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha," ujar Suroso dalam keterangan resmi, Selasa (3/11).
Penetapan tarif tetap tersebut dilakukan meskipun terdapat potensi penyesuaian berdasarkan perhitungan formula tarif listrik.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment.
Perhitungan penyesuaian tarif mengacu pada empat parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif sehingga pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi tidak mengalami perubahan harga listrik selama tiga bulan terakhir tahun ini.
Adapun 24 golongan pelanggan bersubsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keputusan mempertahankan tarif listrik tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi sektor bisnis dan industri. Kebijakan ini juga diharapkan membantu pelaku usaha merencanakan kebutuhan listrik di tengah dinamika ekonomi.
Di sisi lain, PLN menyatakan akan menjaga keandalan pasokan listrik dari hulu hingga hilir untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan kegiatan ekonomi.
Suroso mengatakan ketersediaan listrik menjadi salah satu faktor pendukung aktivitas ekonomi dan pertumbuhan industri nasional.
"Kami berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal, sehingga dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat serta memacu pertumbuhan industri nasional," ujarnya.
PLN juga menyatakan akan terus menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga layanan kelistrikan bagi seluruh pelanggan di Indonesia.
Pelanggan rumah tangga- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.445 per kWh.- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.445 per kWh.- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.700 per kWh.- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.700 per kWh.
Pelanggan bisnis- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.445 per kWh.- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, R 1.122 per kWh.
Pelanggan industri- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.122 per kWh.- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp997 per kWh.
Pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.700 per kWh.- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.533 per kWh.- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.700 per kWh.
Pelanggan layanan khusus- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.645 per kWh.