NADIKABAR.COM — Pemerintah memutuskan untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai profesi, mulai dari guru, dosen, hingga tenaga kesehatan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah membahas bersama DPR RI. Sebelumnya, rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga pendidikan atau guru.

"Memang pada saat itu masih sebatas untuk tenaga PPPK paruh waktu yang di tenaga pendidikan atau guru. Nah setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, ini termasuk lintas profesi ya," kata Prasetyo dalam konferensi pers, disiarkan YouTube TV Parlemen, Jumat (6/11/2026).