Selain tenaga pendidikan, kebijakan tersebut juga mencakup petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, hingga tenaga teknis dan tenaga pelayanan lainnya.

"Itu termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai Damkar. Sebagai mana kita ketahui Damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.Kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan ya atau tenaga pelaksana lain," bebernya.