Prasetyo menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian bersama DPR RI untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi mengenai status kepegawaian. Keputusan ini akan dilakukan secara bertahap mulai

"Keputusan ini akan berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2027," tutup Prasetyo.