NADIKABAR.COM — Pemerintah memutuskan untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai profesi, mulai dari guru, dosen, hingga tenaga kesehatan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah membahas bersama DPR RI. Sebelumnya, rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga pendidikan atau guru.
"Memang pada saat itu masih sebatas untuk tenaga PPPK paruh waktu yang di tenaga pendidikan atau guru. Nah setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, ini termasuk lintas profesi ya," kata Prasetyo dalam konferensi pers, disiarkan YouTube TV Parlemen, Jumat (6/11/2026).
Selain tenaga pendidikan, kebijakan tersebut juga mencakup petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, hingga tenaga teknis dan tenaga pelayanan lainnya.
"Itu termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai Damkar. Sebagai mana kita ketahui Damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.Kemudian Satpol PP, kemudian tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelayanan ya atau tenaga pelaksana lain," bebernya.
Prasetyo menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian bersama DPR RI untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi mengenai status kepegawaian. Keputusan ini akan dilakukan secara bertahap mulai
"Keputusan ini akan berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2027," tutup Prasetyo.