Berdasarkan data BPKH, sekitar 97,83% dana kelolaan berasal dari setoran jemaah haji. Karena itu, prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pengelolaan dana tersebut.

Dari sisi kesehatan keuangan, BPKH mencatat rasio likuiditas sebesar 2,47 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara rasio solvabilitas tercatat sebesar 100,62%.

Akuntabilitas pengelolaan keuangan BPKH juga tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama delapan tahun berturut-turut.