Sementara, dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini telah mencapai Rp 184 triliun. Fadlul menyatakan pengelolaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil pengembangan keuangan haji.

Dia menjelaskan bahwa BPKH merupakan badan hukum publik yang memiliki mandat untuk mengelola keuangan haji, meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

"BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji," ujar Fadlul dalam keterangannya, Senin (21/9).