NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal Zakaria Ali mengatakan, keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pasca 2027 harus berorientasi pada hasil pembangunan nyata dan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, Dana Otsus tidak boleh hanya menjadi instrumen transfer anggaran, melainkan harus menjadi pengungkit transformasi pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Diskusi kita hari ini perlu sampai pada pertanyaan yang nyata: bagaimana setiap rupiah yang dikelola hari ini dapat memperkuat kemampuan Aceh membiayai masa depannya," kata Safrizal Zakaria Ali dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Safrizal Zakaria Ali menekankan, reformasi tata kelola Dana Otsus harus dimulai dari evaluasi yang jujur terhadap hasil pembangunan yang telah dicapai selama pelaksanaan otonomi khusus. Menurutnya, keberlanjutan Dana Otsus harus mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan yang masih dihadapi, mulai dari kemiskinan, pengangguran, kualitas pekerjaan, hingga peningkatan daya saing ekonomi daerah.
Ia menilai agenda pertama yang harus dibenahi adalah aspek regulasi. Kepastian hukum diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, termasuk dalam penetapan prioritas program, pengalokasian anggaran, hingga pertanggungjawaban atas hasil pembangunan. Pengelolaan Dana Otsus, menurutnya, harus ditopang oleh aturan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun ketidakselarasan kebijakan.