Lebih lanjut, ia menekankan keberlanjutan Dana Otsus harus diarahkan menjadi instrumen penguatan kemandirian fiskal Aceh. Dana tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperbesar kapasitas ekonomi daerah, meningkatkan produktivitas masyarakat, memperkuat pendapatan asli daerah, dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer fiskal dari pemerintah pusat.

Menurutnya, keberhasilan Dana Otsus pada masa mendatang tidak ditentukan oleh besarnya dana yang diterima Aceh, melainkan oleh kemampuan daerah membangun fondasi ekonomi yang kuat, menjaga kualitas layanan dasar, serta menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif.

Menutup paparannya, Safrizal Zakaria Ali menegaskan bahwa keberlanjutan Dana Otsus membawa tanggung jawab besar untuk menghasilkan perubahan yang lebih signifikan bagi Aceh.

"Regulasi harus memberi kepastian, implementasi harus menghadirkan manfaat, dan akuntabilitas harus menjaga kepercayaan. Dengan itulah kita memperkuat ekonomi, membangun kemandirian fiskal, dan merawat perdamaian Aceh," ujarnya.