Selain regulasi, penguatan perencanaan pembangunan juga menjadi perhatian utama. Dana Otsus harus diterjemahkan ke dalam target-target pembangunan yang terukur, baik dalam bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, maupun pengentasan kemiskinan. Setiap program perlu memiliki sasaran yang jelas sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Lanjutnya, keberhasilan pembangunan tidak lagi dapat diukur semata-mata dari tingginya serapan anggaran, tetapi dari dampak yang dihasilkan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan Dana Otsus harus mampu menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat produktivitas ekonomi daerah.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Berbagai layanan publik dan infrastruktur memiliki manfaat lintas wilayah sehingga membutuhkan perencanaan dan pelaksanaan yang terintegrasi. Penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan daerah juga dinilai penting untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program pembangunan.
Pada aspek akuntabilitas, Safrizal Zakaria Ali mendorong keterbukaan informasi publik yang lebih luas. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai lokasi kegiatan, besaran anggaran, pelaksana program, capaian pembangunan, hingga tindak lanjut terhadap berbagai pengaduan yang disampaikan. Di saat yang sama, evaluasi berkala harus menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan setiap program yang dibiayai Dana Otsus.