Adapun hari ini, BEI baru saham memperoleh persetujuan perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan terkait dengan pelaksanaan demutualisasi di Main Hall BEI, Jakarta. Jeffrey menjelaskan, proses demutualisasi akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Adapun dalam proses tersebut, perseroan mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar. Namun Jeffrey menegaskan, demutualisasi baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum.
"Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek," ungkapnya dalam konferensi pers hasil RUPSLB secara virtual.