NADIKABAR.COM — Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengevaluasi aturan internal perusahaan yang diduga menekan hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap pegawai.
Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK menilai skema Performance Improvement Plan (PIP) yang dibuat manajemen juga diduga telah melenceng dari tujuan awal dan berubah menjadi alat intimidasi yang subjektif di lapangan.
"Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaallah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan," ujar Amin dikutip dari Parlementaria, Rabu (23/9/2026).
Hal tersebut mengemuka setelah Komisi XI DPR RI menyerap aspirasi dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah elemen masyarakat.
RDPU tersebut digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9), dan turut dihadiri Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Berdasarkan dokumen bahan aduan yang diterima Komisi XI DPR RI dari perwakilan SPBMI yang hadir, kebijakan PIP oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk dinilai cacat hukum karena diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pihak serikat menilai skema PIP tersebut kerap dimanfaatkan sebagai modus terselubung untuk tindakan union busting hingga efisiensi Tenaga Kerja Aktif (TKA) secara sepihak di berbagai kantor cabang Maybank di seluruh Indonesia.
Karena itu, politikus Fraksi PKS tersebut meminta manajemen mengedepankan transparansi dan objektivitas, sekaligus menjamin perlindungan hak pekerja. Hal itu dinilai penting agar tidak terjadi tindakan yang merugikan pegawai akibat penggunaan kewenangan yang tidak berdasar.
"Jangan nanti ini jadi alat yang sifatnya subjektif dan perusahaan melakukan ini semena-mena. Mungkin urusannya bisa like and dislike, manajemen tidak suka dengan bawahannya atau hanya karena faktor kesalahan kecil akhirnya dikorbankan tanpa ada kesempatan membela diri. Nah, itu yang kita tidak inginkan," ungkapnya.
Selain masalah PIP, Amin juga menanggapi isu efisiensi akibat otomatisasi teknologi di sektor keuangan. Menurutnya, inovasi digital di industri perbankan semestinya digunakan untuk mempermudah layanan, bukan dijadikan alasan untuk melakukan pemangkasan tenaga kerja secara tidak adil.
"Jangan sampai masyarakat kita, yang beberapa tahun ini dalam kondisi susah, apalagi kelas menengah yang makin berkurang, menjadi 'korban' kebijakan perusahaan yang menurut saya tidak fair. Pihak-pihak terkait dan mitra kami di OJK harus memberikan perhatian serius terhadap hal ini," pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV itu.