(2) US$ 4,20 per hari untuk negara berpendapatan menengah bawah. (3) US$ 8,30 per hari untuk negara berpendapatan menengah atas.
Tolok ukur ini didasarkan pada garis kemiskinan yang umum digunakan oleh negara-negara dalam setiap kelompok pendapatan dan disesuaikan agar jumlah uang yang sama dapat membeli kelompok barang yang sebanding di berbagai negara.
Estimasi kemiskinan Bank Dunia memperhitungkan tiga jenis dinamika harga mulai dari perubahan dari waktu ke waktu menggunakan IHK (Indeks Harga Konsumen), perbedaan antar wilayah (kabupaten/kota), dan perbedaan harga antar negara menggunakan penyesuaian berbasis Paritas Daya Beli (PDB).
Menurut BPS, definisi kemiskinan nasional dan internasional sengaja dibuat berbeda karena keduanya memiliki tujuan yang berbeda, dan keduanya tepat untuk kegunaan masing-masing. Garis kemiskinan nasional ditetapkan oleh pemerintah serta bersifat spesifik bagi setiap negara dengan konteksnya masing-masing. Garis ini digunakan sebagai dasar kebijakan nasional dan untuk memantau kemajuan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Untuk memantau kemajuan Indonesia serta merumuskan kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional, ukuran yang ditetapkan oleh BPS adalah yang paling relevan.
Berdasarkan tolok ukur tersebut, tingkat kemiskinan turun dari 8,47% pada Maret 2025 menjadi 8,07% pada Maret 2026. Untuk gambaran global, estimasi Bank Dunia tahun 2025 menunjukkan bahwa 3,7% penduduk Indonesia berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem, atau 15,5% di bawah garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah bawah, atau 64,1% di bawah garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah atas.
Perbedaan besar ini terjadi karena berkaitan dengan penentuan garis kemiskinan, bukan karena memburuknya kondisi kehidupan.
Ketika tingkat pendapatan Indonesia naik menjadi negara berpendapatan menengah atas pada tahun 2023, Bank Dunia menaikkan ambang batas kemiskinan yang digunakannya, dari US$ 4,20 menjadi US$ 8,30 per orang per hari.