NADIKABAR.COM — Video, gambar, dan suara hasil kecerdasan artifisial (AI) semakin sulit dibedakan dari konten asli. Untuk mengantisipasi penipuan dan manipulasi informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji aturan pelabelan konten AI yang dapat membantu masyarakat mengenali keaslian materi digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, kemampuan AI menghasilkan konten sintetis yang realistis membuat batas antara fakta dan rekayasa digital semakin tipis. Kondisi ini meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi, termasuk untuk menipu korban melalui video maupun suara palsu.

"Perkembangan ini sangat cepat untuk makin membuat garis pemisah antara fakta, antara realita dengan sesuatu yang sintetik makin lama makin tipis," ujar Nezar dikutip dari pernyataan tertulis, Rabu (21/10).

Nezar menjelaskan bahwa salah satu langkah yang tengah dikaji pemerintah adalah mewajibkan pengembang AI memberikan label pada konten digital yang dihasilkan teknologinya. Penanda tersebut diharapkan membantu pengguna membedakan konten sintetis dari materi autentik.

"Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan-perusahaan pengembang AI itu bisa memberikan label tentang otentisitas dari keaslian produk video yang dibuat atau produk digital media yang dihasilkan," tegasnya.

Risiko penyalahgunaan AI bukan sekadar persoalan video viral atau informasi palsu di media sosial. Teknologi ini juga dapat dimanfaatkan untuk menyamar sebagai orang lain dan mengelabui korban agar melakukan transaksi keuangan.