Selain mengkaji aturan pelabelan, pemerintah tengah menyusun Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial untuk periode 2026-2029. Menurut Nezar, penyusunannya melibatkan lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan unsur industri. Peta jalan tersebut disiapkan sebagai salah satu langkah pengamanan dalam pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia.

Wamenkomdigi menekankan penguatan regulasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi secara kritis dan bertanggung jawab.

"AI harus didudukkan sebagai alat, sebagai mitra kerja bukan pengganti nalar dan tanggung jawab manusia," katanya.

Di tengah teknologi yang semakin mampu meniru wajah, suara, dan perilaku manusia, Nezar mengingatkan bahwa kredibilitas informasi menjadi semakin penting, terutama bagi praktisi komunikasi publik.

"Di era ketika ucapan bisa dipalsukan mesin, kredibilitas ucapan menjadi aset paling langka," pungkasnya.