NADIKABAR.COM — Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan penghapusan dan pengurangan sanksi administratif perpajakan yang tertuang dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 bukan program pengampunan pajak (tax amnesty) ataupun pemutihan pajak, sebab pokok pajak yang terutang tetap wajib dilunasi oleh wajib pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Neilmaldrin Noor, menegaskan ketetapan ini hanya mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi seperti denda yang diberikan kepada wajib pajak.
"Ini perlu digarisbawahi di awal adalah ini bukan merupakan tax amnesty begitu ya, bukan, bukan pemutihan. Tetapi ini merupakan pengurangan sanksi ataupun penghapusan sanksi administrasi yang dalam jangka waktu tertentu," kata Neil di acara Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).