Dalam praktiknya, wajib pajak bisa mendapatkan fasilitas berupa pengurangan denda pajak hingga 100% alias dihapuskan secara penuh untuk sanksi Surat Pemberitahuan (SPT), sanksi keterlambatan SPT kurang bayar, denda faktur pajak, sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKB) hasil pemeriksaan, hingga denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Ini dapat dihapus 100%. Jadi di awal-awal nanti Bapak Ibu akan mendapat manfaat paling besar terkait dengan penghapusan bunga atau penurunan SPT, kemudian juga sanksi keterlambatan SPT kurang bayar, ada denda faktur pajak, sanksi dalam SKB hasil pemeriksaan, dan juga denda PBB.

"Sekali lagi, ini bukan pemutihan. Karena pokok pajak dari apa yang terutang ini tetap harus dilunasi, sehingga yang diberikan penghapusan ataupun pengurangan adalah sanksi yang perlu dibayar. Karena itu tentunya lunasi pokoknya dan jangan dibayar dulu justru sanksinya. Nah ini yang perlu juga Bapak Ibu perhatikan, nanti jangan kemudian ada restitusi sanksi lagi," tegasnya.