NADIKABAR.COM — Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan penghapusan dan pengurangan sanksi administratif perpajakan yang tertuang dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 bukan program pengampunan pajak (tax amnesty) ataupun pemutihan pajak, sebab pokok pajak yang terutang tetap wajib dilunasi oleh wajib pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Neilmaldrin Noor, menegaskan ketetapan ini hanya mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi seperti denda yang diberikan kepada wajib pajak.
"Ini perlu digarisbawahi di awal adalah ini bukan merupakan tax amnesty begitu ya, bukan, bukan pemutihan. Tetapi ini merupakan pengurangan sanksi ataupun penghapusan sanksi administrasi yang dalam jangka waktu tertentu," kata Neil di acara Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
Kendati demikian, fasilitas penghapusan sanksi ini tidak diberikan secara otomatis. Sebab para wajib pajak terkait tetap harus mengajukan permohonan terlebih dahulu agar bisa menikmati keringanan tersebut.
"Yang perlu diketahui bahwa ini harus diajukan, Bapak-Ibu sekalian. Jadi tidak kemudian serta-merta otomatis Bapak-Ibu mendapatkan penghapusan tersebut," ujar Neil.
Neil menjelaskan, melalui PMK 71/2026 ini besaran pengurangan hingga penghapusan sanksi berbeda-beda tergantung pada kapan pengajuan surat permohonan disampaikan, kapan surat diterbitkan, kapan pokok atau utang pajak dibayar, atau berapa bagian sanksi yang dibayar.
Dalam praktiknya, wajib pajak bisa mendapatkan fasilitas berupa pengurangan denda pajak hingga 100% alias dihapuskan secara penuh untuk sanksi Surat Pemberitahuan (SPT), sanksi keterlambatan SPT kurang bayar, denda faktur pajak, sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKB) hasil pemeriksaan, hingga denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Ini dapat dihapus 100%. Jadi di awal-awal nanti Bapak Ibu akan mendapat manfaat paling besar terkait dengan penghapusan bunga atau penurunan SPT, kemudian juga sanksi keterlambatan SPT kurang bayar, ada denda faktur pajak, sanksi dalam SKB hasil pemeriksaan, dan juga denda PBB.
"Sekali lagi, ini bukan pemutihan. Karena pokok pajak dari apa yang terutang ini tetap harus dilunasi, sehingga yang diberikan penghapusan ataupun pengurangan adalah sanksi yang perlu dibayar. Karena itu tentunya lunasi pokoknya dan jangan dibayar dulu justru sanksinya. Nah ini yang perlu juga Bapak Ibu perhatikan, nanti jangan kemudian ada restitusi sanksi lagi," tegasnya.