Kendati demikian, fasilitas penghapusan sanksi ini tidak diberikan secara otomatis. Sebab para wajib pajak terkait tetap harus mengajukan permohonan terlebih dahulu agar bisa menikmati keringanan tersebut.
"Yang perlu diketahui bahwa ini harus diajukan, Bapak-Ibu sekalian. Jadi tidak kemudian serta-merta otomatis Bapak-Ibu mendapatkan penghapusan tersebut," ujar Neil.
Neil menjelaskan, melalui PMK 71/2026 ini besaran pengurangan hingga penghapusan sanksi berbeda-beda tergantung pada kapan pengajuan surat permohonan disampaikan, kapan surat diterbitkan, kapan pokok atau utang pajak dibayar, atau berapa bagian sanksi yang dibayar.