NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi administratif ke berbagai pihak atas pelanggaran di pasar modal sejak awal tahun.
Berdasarkan data yang diunggah di situs resmi OJK, terdapat sejumlah kasus pelanggaran yang menjerat lebih dari satu pihak per 31 Oktober 2026.
Kasus pertama melibatkan pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) untuk periode 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, dan 18 Juli 2024-3 Februari 2026. Pelanggaran ini menyeret sejumlah institusi sekuritas dan individu.
Pihak institusi meliputi PT Sinar Mas Tunggal, PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, PT Waterfront Sekuritas Indonesia, dan PT RHB Sekuritas Indonesia.
Institusi-institusi tersebut dikenakan sanksi denda yang bervariasi antara Rp700 juta, Rp1,4 miliar, hingga Rp1,5 miliar pada 16 Oktober 2026.
PT Sinar Mas Tunggal melanggar Pasal 22 angka 34 UUPPSK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 dan Pasal 22 angka 35 UUPPSK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026.
PT RHB Sekuritas Indonesia melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (2) POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
Selain RHB dan Sinar Mas, sekuritas lain didenda karena melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (2) POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan PencegahanPendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Kemudian, mereka juga melanggar Pasal 9 huruf c angka 3 dan 5 POJK Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 50 huruf d angka 3 dan 5 POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Sementara itu, pihak individu yang terlibat adalah Rudy selaku pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek, serta jajaran tim sales dari berbagai perusahaan sekuritas terkait, yakni Fitra Sie, Sam Sahiry Rumamby Supit, Widya Halim, Suryadi, Morgan Gindo Wardana Simorangkir, Maria Retnowulan, Wahyu Suci Sugiarto, dan Baskara Alias Karnen S.
Rudy diganjar pembekuan ijin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun, sedangkan individu lainnya dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis pada 16 Oktober 2026.
Rudy disebut ikut terlibat dalam pelanggaran Pasal 22 angka 34 UUPPSK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 dan Pasal 22 angka 35 UUPPSK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026.