Selain Rudy, para pihak individu ini melanggar Pasal 9 huruf c angka 3 dan 5 POJK Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Melakukn Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 50 huruf d angka 3 dan 5 POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Kasus kedua terkait dengan penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Dalam kasus ini, Anbo Holdings Ltd dijatuhi sanksi denda sebesar Rp500 miliar pada 16 Oktober 2026.
Anbo Holdings Ltd melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Kasus ketiga melibatkan penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pelanggaran ini menyeret Tigonis Capital Pte Ltd yang dikenakan denda Rp100 miliar, serta PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas yang masing-masing didenda Rp1,7 miliar pada 16 Oktober 2026.
Tigonis Capital Pte Ltd melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan ProliferasiSenjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, Jurgantara Usman selaku Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas dijatuhi sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan per surat tertanggal 16 Oktober 2026.
Jurgantara melanggar Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Keempat, terdapat kasus transaksi saham PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 24 Maret-31 Juli 2023. Dua individu, yakni Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi, masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar pada 27 Maret 2026.
Mereka melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Kasus kelima menyangkut perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) periode Januari 2021-April 2022.