Tiga individu, yakni Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman, masing-masing didenda Rp1,4 miliar, sedangkan Tan Heng Lok didenda sebesar Rp1,7 miliar pada 27 Maret 2026.
Mereka melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Keenam, David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri menerima sanksi peringatan tertulis pada 27 Maret 2026 akibat menjalankan kegiatan sebagai Penasihat Investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Mereka melanggar Pasal 34 ayat (1) UUPM.
Ketujuh, pada kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) periode 8 Februari-11 April 2022, Muhammad Juni Andri Rahman dijatuhi peringatan tertulis pada 3 Maret 2026.
Ia melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK.
Kasus kedelapan yang menyita perhatian melibatkan Belvin Tannadi, yang terjerat dalam tiga kasus berbeda sekaligus.
Pelanggaran tersebut mencakup perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) dan PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 2022. Belvin dijatuhi denda kumulatif sebesar Rp5,35 miliar pada 20 Februari 2026.
Belvin melanggar Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Kasus kesembilan berkaitan dengan perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari-April 2016. Pada 20 Februari 2026, PT Dana Mitra Kencana dijatuhi denda Rp2,1 miliar, sedangkan dua individu, yakni Melani dan Upita Amalia, masing-masing didenda Rp1,8 miliar.
Mereka melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Terakhir, OJK menindak pelanggaran perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID) periode 3 Januari-14 Februari 2022. Pada 12 Januari 2026, Ferry Sudjono dikenakan denda sebesar Rp2,35 miliar akibat terbukti melanggar Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.